Kamis, 03 Juli 2014

Tugas Softskill 4 : Akuntansi Internasional

1. Membuat Daftar Negara yang Telah Menerapkan IFRS ?
Jawab : Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, China, Kanada, Meksiko dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Berikut adalah beberapa negara yang sudah menerapkan IFRS dalam Laporan Keuangannya :


1. Meksiko 
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

3. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

2. Alasan untuk Menjelaskan Digunakannya Pola Hukum Umum atau Hukum Kode di Suatu Negara adalah sebagai berikut:

  • HUKUM KODE 
Hukum kode/hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
  • HUKUM UMUM 
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan. Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.


Sumber : http://putriwindu.wordpress.com/2014/05/07/negara-yang-menerapkan-ifrs-terbanyak/
               http://risqagusfirhanalova.blogspot.com/2014/05/negara-yang-menerapkan-ifrs-terbanyak.html

Kamis, 26 Juni 2014

Tugas 3 Softskill : Akuntansi Internasional.

1. Sejauh mana adopsi IFRS telah diterapkan dalam laporan keuangan Indonesia ?
Jawab : Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). 
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Pada tahun 2012, pencatatan keuangan di Indonesia akan berdasarkan pada International Finance Reporting Standard (IFRS). IFRS merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:

  1. Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
  2. Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
  3. Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
2. Bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi) ?

Jawab : Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).
Namun, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.

3. Dan apakah manfaatnya bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia ?
Jawab : 
  • Secara khusus dampak penerapan IFRS bagi perusahaan adalah: 
  1.  Mengurangi hambatan-hambatan investasi, sehingga akses ke pasar modal internasional
  2. menjadi lebih mudah.
  3. Meningkatkan transparansi perusahaan.
  4. Mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan. 
  5. Mengurangi cost of capital dengan fund raising
  • Secara umum dampak penerapan IFRS bagi perekonomian Indonesia adalah:
  1. Dengan adanya standar global memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal.
  2. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan- perusahaan yang ada di Indonesia.
  3. Adopsi standar internasional sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.
  4. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui penghapusan kegiatan - kegiatan yang menyimpang.
4. Buatlah daftar perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan IFRS di Indonesia ?
Jawab :
  • PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
  • PT. Jasa Marga (Persero), Tbk.
  • PT. Astra Internasional, Tbk.
5. Sajiakan Profile perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan IFRS di Indonesia ?
Jawab ?
  1. PT. Telekomunikasi Indonesia adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di bidang informasi, media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan portal lainnya.
  2. PT Jasa Marga (Persero) Tbk adalah Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol. Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
    Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.
    Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
  3. PT Astra Internasional Tbk adalah Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan perdagangan l di Jakarta pada tahun 1957. Di usia yang ke-56 tahun saat ini, Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities. Ketekunan dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai perusahaan ternama di mancanegara telah mengantarkan banyak peluang bagi Astra untuk melayani berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia melalui bidang usahanya, yang terdiri dari: Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat dan
    Pertambangan, Agribisnis, Infrastruktur dan Logistik dan Teknologi Informasi.

Sumber : 1. http://libertylamba.blogspot.com/2013/01/ifrs-standard-akuntansi-internasional.html
               2. http://maiiamaulani.blogspot.com/2014/04/penerapan-ifrs-di-indonesia.html
               3. http://www.jasamarga.com/
               4. http://www.telkom.co.id/

Sabtu, 26 April 2014

Organisasi-Organisasi yang Terlibat Dalam Pembuatan Standar Akuntansi dan Audit Internasional

Enam organisasi yang menentukan standar akuntansi international dan memajukan penyelarasan akuntansi international, yaitu:  
1. International Accounting Standards Board (IASB) atau Badan Standar Akuntansi International.
         International Accounting Standards Board (IASB) adalah Badan penetapan standar independen untuk sektor pribadi, IASB menjadi wakil dari organisasi yang ada di sekitar 100 negara dan menjadi pengarah dalam menentukan standar akuntansi internasional.

Tujuan dari IASB adalah :
  • Mengembangkan untuk kepentingan publik, seperangkat standar akuntansi yang berkualitas tinggi, mudah dimengerti, tidak sulit dilaksanakan, dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi yang menuntut informasi berkualitas tinggi, transparansi dan sebanding atau dapat dibandingkan dengan laporan keuangan dan kondisi keuangan lainnya. Guna membantu perusahaan di pasar modal dunia dalam membuat keputusan bisnis.
  • Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat. Memajukan penggunaan dan penerapan yang tepat dari standar-standar yang dibuat. Dimana Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi. 
  • Memperhatikan kebutuhan khusus perusahaan kecil menengah dan perkembangan ekonomi guna memenuhi tujuan nomor (1) dan (2). 
  • Meningkatkan kualitas konvergensi standar akuntansi di setiap negara serta Standar Akuntansi International (SAI) dan Standar Pelaporan Keuangan International (SPKI).
Struktur IASB yang baru : 
a. Dewan Pengawas atau dapat juga dikenal sebagai Badan wali; 
b. Badan Pengurus atau Dewan IASB;
c. Dewan Penasihat Standar; dan
d. IFRIC atau Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional.
 
2. Commision of the European Union (EU) atau Komisi Uni Eropa. 
        Uni Eropa didirikan tahun 1975 dan merupakan hasil dari Pakta Roma, dengan tujuan menyelaraskan system hokum dan system ekonomi Negara-negara anggotanya. Uni Eropa kini beranggotakan 27 negara yang diantaranya Australia, Belanda, Belgia, Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Inggris, Irlandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Perancis, Polandia, Portugis, Rep. Ceko, Rumania, Slowakia, Spanyol, Swedia dan Yunani. Berbeda debngan IASB, yang dimana tidak memiliki kewenangan untuk mengharuskan penerapan standar akuntansinya, Komisi Eropa (EC, yang merupakan badan pengantur Uni Eropa) memiliki kekuasaan penuh untuk menerapkan instruksi akuntansinya ke seluruh Negara yang menjadi anggotanya.

Tujuan dari EU adalah :
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi atau penggabungan pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal dengan menginstruksikan dan memprakarsai:
  1. meningkatkan modal untuk basis UE
  2. menetapkan kerangka hukum bersama dalam pasar sekuritas dan derevatif 
  3. mencapai satu susunan standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar.
Pedoman UE yang terpenting dilihat dari sejarah dan isinya
  1. Pedoman ke-4 (1978), berlaku pada akun perusahaan individu dan berisi aturan untuk laporan keuangan, prasyarat pengungkapan, dan peraturan valuasi.
  2. Pedoman ke-7 (1983), membahas masalah laporan keuangan konsolidasi. 
  3. Pedoman ke-8 (1984), menerapkan kualifikasi minimum bagi auditor. 
3. International Organization of Securities Commissions (IOSCO) atau Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal. 
        International Organization of Securities Commissions-IOSCO adalah Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, yang dimana dapat disebut juga (International Organization of Securities Commissions-IOSCO). IOSCO beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO : 
  1. Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
  2. Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik. 
  3. Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional. 
  4. Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran. 
        Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
  1. Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
  2. Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
  3. Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran. 
Tujuan dari IOSCO adalah:
  1. Bekerja sama bersama untuk memajukan peraturan standar tinggi agar dapat memelihara pasar yang adil , efisien, dan baik.
  2. Bertukar informasi tentang pengalaman setiap negara guna memajukan perkembangan pasar domestic. 
  3. Menyatukan usaha setiap negara untuk membuat standard an pengawasan yang tepat terhadap transaksi sekuritas di setiap negara. 
4. International Federation of Accountants (IFAC) atau Federasi Internasional Akuntan. 
          IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
          Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
          Misi IFAC adalah Memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia dan memberikan peran terhadap perkembangan ekonomi internasional yang kuat dengan mendirikan dan memajukan kesetiaan terhadap standar profesional berkualitas tinggi, memperluas konvergensi internasional, dan berbicara mengenai masalah kepentingan publik di mana keahlian profesi tersebut agar lebih relevan. 
5. United Nations Intergovernmental Working Group of Experts on Standards of Accounting and Reporting (ISAR) atau Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD). 
        ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
        Dengan cita-cita: memajukan transparansi, reliabilitas, dan keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum. begitu pun untuk meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi. 
Tujuan :
a.  Memajukan transparansi, reabilita, dan keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum
b. Meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi.

Tujuan tersebut dicapai melalui :
a. Proses penelitian terintegrasi
b. Pembangunan konsensus antar pemerintah
c. Penyebaran informasi dan kerja sama teknis. 
6. Organization for Economic Cooperation and Development Working Group on Accounting Standards (OECD Working Group) atau Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
        Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, yang terdiri atas 30 negara perekonomian pasar (sebagian besar negara industri). Badan pengurus OECD bernama Dewan OECD dan memiliki jaringan sekitar 200 komite dan kelompok pekerja.
       OECD merupakan organisasi internasional negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industri maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.

Kegiatan  dari OECD adalah : 
  1. Memajukan pengaturan yang baik di sektor negara maupun swasta
  2. Menjadi penyeimbang bagi badan lain yang telah membangun kecenderungan untuk melakukan tindakan kontradiktif dengan keinginan anggotanya.
 Sumber :
Nendinfo's Blog
Onesnites Blog

Sejarah dan Perkembangan Akuntasi di Indonesia dan Internasional

Tugas Softskill : Akuntansi Internasional 

I. Sejarah dan Perkembangan Akuntasi di Indonesia dan Internasional.

a. Sejarah dan Perkembangan Akuntansi di Indonesia.

           Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).

         Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

         Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
         Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).

        Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
         Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ­lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).

         Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
          Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia

































b. Sejarah dan Perkembangan Akuntansi di Internasional.
       Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu.

       Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2.
        Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi).

         Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
a. Bisnis internasional.
b. Hilangnya batasan-batasan antar negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
c. Ketergantungan pada perdagangan internasional. 
        Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikuk ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuanya untuk diterapkan dari satu kondisi ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan teres-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunla. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (doithfe-entru Lookkreping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaaa akuntansi seperti yang kita ketahui selama ini, berawal dari negam-negah kota di Italia pida abad ke-14 dan 15.

         Perkernbangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan intemasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. ”Pembukuan Italia” kemudian berilih ke Jerman untuk membantu para pedagang pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik. Pada waktu yang hampir bersamaan, para filsuf hitvis di Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik dan aparat pemerintah di Prancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakkan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni, dan untuk pencatatan perusahaan kolonial mereka yang akan diperiksa ulang dan diverifikasi. Kebutuhan-kebutuhan mi menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi pada tshun 1850-an dan suatu profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Paktik akuntansi laggris menyebar luas tidak hanya di seluruh Amerika Utara, tetapi juga di seluruh wilayah Persemakmuran Inggris yang ada waktu itu.

Sumber :
staff.undip.ac.id
Fitrianalestari Blog

Sabtu, 12 April 2014

Analisis Laporan Keuangan Maladewa

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN MALADEWA

BURSA EFEK MALADEWA – MALDIVES STOCK EXCHANGE

Bursa Efek Maladewa pertama kali didirikan pada 14 April 2002, dioperasikan oleh Capital Market Delopment Authority (CMDA) sebagai bagian dari regulator. Namun untuk memisahkan operasi Exchange, Bursa Efek Maladewa (MSE) berlisensi sebagai pertukaran sektor swasta dengan Capital Market Delopment Authority (CMDA) tanggal 23 Januari 2008 di bawah Undang-Undang Maladewa Securities.
Dengan demikian MSE dioperasikan oleh Maladewa Bursa Efek Company Pvt Ltd, efektif dari tanggal 24 Januari 2008.
Fungsi utama dari MSE adalah untuk memfasilitasi perusahaan untuk meningkatkan modal melalui penerbitan sekuritas baru. Fungsi sekunder dari MSE adalah untuk menyediakan pasar yang diatur untuk perdagangan saham yang ada antara para investor. MSE juga merupakan pusat perdagangan, pelaporan dan harga saham. Informasi perdagangan dirilis ke publik oleh transparansi MSE memastikan dalam urusan pasar.
Visi dam Misi Maldives Stock Exchange / Bursa Efek Maladewa (MSE)
· Visi
“Untuk menjadi institusi swasta terkemuka yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi bangsa.”
· Misi
“Untuk memberikan pasar sekunder cair untuk meningkatkan dana sekuritas dan mempertahankan kepercayaan pasar.”
1. Perbedaan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur Antara Indonesia dan Maladewa

2. Perbedaan Laporan Keuangan Perusahaan Jasa Antara Indonesia dan Maladewa



































Jumat, 17 Januari 2014

Tugas softskill : Jika Aku Menjadi Seorang Akuntan Publik.

Harus diakui sampai saat ini masih banyak yang masih bingung atau “galau” pekerjaan apa yang harus dipilih bagi seorang lulusan D3, S1 atau S2 sekalipun.
Sebelum saya terlena atau kebingungan untuk memikirkan hal tersebut, disini saya akan mencoba menuliskan hal-hal apa saja yang harus saya lakukan apabila saya menjadi seorang Akuntan Publik.
Menjadi seorang akuntan publik yang sangat banyak diminati oleh banyak orang, khususnya orang-orang seperti saya pribadi yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun tidak semua seorang bisa menempati sebagai akuntan publik karena pada akuntan publik harus memiliki kode etik sebagai seorang akuntan yang baik dan juga peranan yang tidak semua orang bisa menyanggupi. 

Berikut adalah kode etik sebagai seorang akuntan publik dan peran-peran sebagai akuntan publik.
A. Kode etik standar nasional akuntan publik
  • Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
  • Tanggung Jawab profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. 
  • Kepentingan Publik.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
  • Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  • Obyektivitas.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
  • Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

B. Peran seorang akuntan publik :
  1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
  2. Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
  3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.

Menurut saya, menjadi seorang akuntan publik harus memiliki profesionalitas yang tinggi terhadap tanggung jawabnya. Selain tanggung jawabnya kepada klien, rekan se-profesi, dan tanggung jawab lainnya. Seorang akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab lainnya yakni :
  1. Tanggung jawab social yang berupa pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan se-profesi dengan tidak hanya mencari keuntungan sendiri.
  2. Sensitif menggunakan pertimbangan professional dan moral.
  3. Bertindak dengan suatu cara yang akan melayani kepentingan masyarakat, menghormati kepercayaan publik luas, dan menunjukkan komitmen terhadap profesinalitas.
  4. Menjalankan semua kewajiban professional dengan integritas.
  5. Menjaga obyektivitas dan bebas dari konflik atau benturan kepentingan agar terciptanya image yang baik di mata masyarakat luas.
  6. Mematuhi standar teknis dan standar etika profesi dan secara terus-menerus meningkatkan kompetensi.

Tugas softskill : Kasus Etika Waste Management, Inc.

Waste management , Inc (WMI) didirikan oleh dua sepupu Dean Buntrock dan Wayne Huizenga. Perusahaan bergerak dalam industri pembuangan limbah di AS. Waste menjadi perusahaan manajemen limbah terbesar di AS. Sayangnya pertumbuhan sebenarnya didukung oleh “kebijakan akuntansi yang agresif” dan ketika profitabiltas dan pertumbuhan riil melambat pada awal periode 1990-an, Dean Buntrock dan rekan-rekannya mulai memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menjaga tampilan kesuksesan perusahaan. Akhirnya, kurangnya pertumbuhan riil terungkap, manajemen tela berubah dan penyelidikan dimulai. Pada bulan februari 1998, WMI mengumumkan penyajian kembali laba yang dilaporkan dalam periode 1992-1996, mengakui bahwa keuntungan telah digelembungkan sebesar $3,54 miliar sebelum pajak. Dampaknya harga saham WMI tidak menguntungkan dan pertumbuhan saham mulai rusak. 

SEC menyelidiki dan memasukan tuntutan atas kecurangan besar-besaran terhadap mantan pejabat WMI, Arthur Andersen sebagai auditor, dan beberapa mitra Arthur Andersen. Arthur Andersen dikenakan denda sebesar $7 juta, sedangkan mitra-mitranya dikenakan denda dan dilarang berpraktik lagi oleh SEC. untuk membayar tuntutan atas class action dari para pemegang saham, WMI membayar denda sebesar $677 juta ,dan Arthur Andersen membayar denda $95 juta.

Oada bulan juli 1997, Buntrock menyerahkan jabatannya untuk Ronald T. Lemay yang sebelumnya adalah seorang eksekutif di Sprint Corp. pada tanggal 29 oktober , setelah 3 bulan ia bekerja di WMI, ia mengundurkan diri dan kembali ke perusahaan lamanya. Namun, Lemay telah melakukan penyelidikan atas manipulasi akuntansi yang kemudian menjadi titik awal untuk mengetahui perlunya penyajian kembali laporan keuangan periode 1992-1996 yang diperlukan untuk mengoreksi berbagai penggelembungan dan titik awal untuk investigasi SEC berikutnya. Dalam informasi yang di rilis SEC pada tanggal 28 maret 2002, SEC membuat tuduhan sebagai berikut :

Terdakwa secara curang memanipulasi hasil keuangan perusahaan untuk memenuhi target laba yang telah ditentukan dengan secara tidak tepat menghilangkan dan menunda beban periode berjalan untuk melakukan banyak praktik akuntansi yang tidak benar untuk mencapai tujuan ini. Diantaranya :
  1. Menghindari beban penyusutan truk sampah mereka dengan menetapkan nilai sisa yang tidak mendukung dan meningkat sisanya serta memeperpanjang masa manfaat.
  2. Menetapkan nilai sisa dengan sewenang-wenang pada asset lain yang sebelumnya tidak memiliki nilai sisa.
  3. Gagal untuk mencatat beban penurunan nilai dari tempat pembungan sampah karena mereka telah dipenuhi dengan sampah.
  4. Menolak untuk mencatat beban yang diperlukan untuk menghapus biaya akibat ketidaksuksesan dan pengabaian proyek pengembangan tempat pembungan sampahnya.
  5. Membentuk cadangan lingkungan yang meningkat sehubungan dengan akuisisi sehingga kelebihan cadangan dapat digunakan untuk menghindari pencatatan beban usaha yang tidak terkait.
  6. Mengkapitalisasi berbagai biaya secara tidak benar
  7. Gagal untuk membentuk cadangan yang cukup untuk membayar pajak penghasilan dan biaya-biaya lainnya.
Manipulasi ini menimbulkan jumlah agregat selama periode 992-1996 seperti ditunjukan oleh penyajian kembali kumulatif yang diumumkan pada awal tahun 1998 sebagaimana dilaporkan dalam keluhan SEC. Arthur Andersen melanjutkan tugasnya sebagai auditor perusahaan tetapi dengan pengawasan komite audit dan melibatkan KAP Big 5 lainnyauntuk mengawasi penyajian kembali laporan keuangan. Pada bulan februari 1998 WMI mengumumkan bahwa perusahaan menyajikan kembali laporan keuangan untuk periode 1992-1996 serta tiga kuatal pertama tahun 1997. Dalam penyajian kembali, melalui tiga kuartal pertama, perusahaan mengakui secara material telah menggelembungkan laba sebelum pajak sekitar $1,7 miliar dan mengecilkan elemen tertentu dari beban pajaknya sebesar $190 juta. Perusahaan mengakui bahwa secara keseluruhan perusahaan telah menggelembungkan laba bersih setelah pajak sebesar lebih dari $1 miliar. 

Pada awal kecurangan , manajemen menutup biaya audit Andersen dan menyarankan para mitra Andersen bahwa KAP bisa mendapatkan biaya tambahan melalui “pekerjaan khusus”. Akan tetapi Andersen mengidentifikasi praktik akuntansi yang tidak benar serta mengukur dampaknya pada laporan keuangan perusahaan. Andersen menagih kantor pusat perusahaan WMI sebesar $7,5 juta untuk biaya audit. Hal tersebut berlangsung selama periode tuuh tahun. Namun, Andersen juga menagih biaya sebesar $11,8 juta untuk biaya lain diantaranya banyak yang terkait dengan pajak, layanan konsultasi, dan masalah regulasi. Selain itu entitas yang terkait, Andersen Consulting juga menagih kantor pusat WMI sebesar $6 juga untuk tambahan biaya non audit. 

Namun, walaupun bersalah, Arthur Andersen tidak dipecat sebagai auditor WMI sampai tahun 2010. Menurut komite audit, Arthur Andersen terus membantu pemeriksaan akuntansi. “jika anda ingin menemukan dimana tulang dikuburkan, … ‘anda harus menggunakan anjing.’”. Arthur Andersen dan WMI telah digugat untuk beberapa class action oleh banyak pemegang saham yang marah. Tidak mengherankan jika timbul keyakinan bahwa para pemegang saham akan ditempatkan pada manajemen WMI dan pengumuman laba akan dating terkikis secara parah.

Kasus Etika : Waste Management, Inc. 

1. Mengapa Arthur Andersen tidak menentang keinginan management WMI? 
Jawab: 
Karena, Arthur Andersen tertarik untuk menerima tawaran uang sebesar $11,8 juta dari WMI diluar gaji pokok audit sebesar $7,5 juta untuk melakukan kecurangan keuangan yang besar, yaitu memanipulasi hasil keuangan perusahaan untuk memenuhi target laba yang telah ditentukan dengan menghilangkan dan menunda beban periode berjalan. Selain biaya tersebut ada sebuah entitas yang terkait yaitu Andersen Consulting yang menagih perusahaan WMI sekitar $6 juta untuk biaya tambahan non audit. 

2. Apakah aspek-aspek model manajemen resiko yang keliru dipertimbangkan oleh mitra Arthur Andersen? 
Jawab :
Kebijakan akuntansi yang agresif dan ketika probabilitas dan pertumbuhan riil melambat pada awal tahun 1990an. Dean Buntrock mulai memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menjaga tampilan kesuksesan perusahaan. 

3. Kepada siapakah seharusnya Arthur Andersen dapat mengeluhkan jika manajemen WMI bertindak tidak benar ? 
Jawab : 
Komite Audit American Institute Certified of Publik Accountants (AICPA) menerbitkan SAS no. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni mela lui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut, antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal , adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit. 

4. Apakah Dewan Direksi WMI dan Komite Audit melakukan pekerjaannya? 
Jawab: 
Tidak, hal ini terbukti oleh WMI melakukan kecurangan keuangan yang besar, yaitu memanipulasi hasil keuangan perusahaan untuk memenuhi target laba yang telah ditentukan dengan menghilangkan dan menunda beban periode berjalan. Mereka melakukan banyak praktik akuntansi yang tidak benar untuk mencapai tujuan diantaranya yaitu : 
  • Menghindari beban penyusutan truk sampah dengan emnetapkan nilai yang tidak mendukung dan meningkat sisa, serta memperpanjang masa manfaat. 
  • Menetapkan nilai sisa dengan sewenang – wenang pada aset lain yang sebelumnya tidak memiliki nilai sisa. 
  • Gagal untuk mencatat beban penurunan nilai dari tempat pembuangan sampah karena telah dipenuhi dengan sampah. 
  • Menolak untuk mencatat beban yang diperlukan untuk menghapus biaya akibat ketidak suksesan dan pengabaian proyek pengembangan tempat pembuangan sampahnya. 
  • Cadangan lingkungan yang meningkat (Kewajiban) sehubungan dengan akuisisi sehingga kelebihan cadangan dapat digunakan untuk menghindari pencatatan beban usaha yang terkait. 
  • Mengkapitalisasi berbagai biaya secara tidak benar. 
  • Gagal untuk membentuk cadangan yang cukup (Kewajiban) untuk membayar pajak penghasilan dan biaya – biaya lainnya. 
5. Apakah denda yang dikenakan cukup tinggi? 
Jawab : 
Tidak, karena perusahaan telah melakukan penggelembungan dana sebesar $3,54 miliar, sedangkan Arthur Anderson membayar denda hanya sebesar $7 Juta dan WMI membayar denda hanya sebesar $677 Juta, dengan kontribusi dari Arthur Anderson sebesar $95 Juta. 

6. Apakah seharusnya anda menggunakan “Anjing” yang sama untuk menemukan “Tulang” dalam suatu skandal akuntansi? 
Jawab : 
Seharusnya menggunakan “Anjing” yang berbeda agar “Tulang” dalam skandal akuntansi yang ditemukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa ada manipulasi dan kecurangan laporan keuangan.