Minggu, 25 Maret 2012

Waw, Ternyata Menangis Pun Ada Manfaatnya ... !!

Hello Ladies and Gentleman...
Kali ini saya mau kembali posting Artikel tentang kesehatan yang saya baca dari berbagai sumber yaitu tentang "Manfaat yang didapat saat kita Menangis"..
Oke, menghemat tenaga untuk mengetik langsung saja kita cekidooooot .. !!


Menangis biasanya dikarenakan beberapa hal, seperti :
1. Menangis karena kasih sayang dan kelembutan hati.
2. Menangis karena rasa takut.
3. Menangis karena cinta.
4. Menangis karena gembira.
5. Menangis karena menghadapi penderitaan.
6. Menangis karena terlalu sedih.
7. Menangis karena terasa hina dan lemah.
8. Menangis karena mengikut-ikut orang menangis.
9. Menangis untuk mendapat belas kasihan orang.
10. Menangis orang munafik == pura-pura menangis.

Daaaan, dibalik air mata yang kamu keluarkan, ternyata punya beberapa manfaat, seperti misalnya :
1. Membantu penglihatan
Air mata ternyata membantu penglihatan seseorang, jadi bukan hanya mata itu sendiri. Cairan yang keluar dari mata dapat mencegah dehidrasi pada membran mata yang bisa membuat penglihatan menjadi kabur.
2. Membunuh bakteri
Tak perlu obat tetes mata, cukup air mata yang berfungsi sebagai antibakteri alami. Di dalam air mata terkandung cairan yang disebut dengan “lisozom” yang dapat membunuh sekitar 90-95 persen bakteri-2 yang tertinggal dari keyboard komputer, pegangan tangga, bersin dan tempat-2 yang mengandung bakteri, hanya dalam 5 menit.
3. Meningkatkan mood
Seseorang yang menangis bisa menurunkan level depresi karena dengan menangis, mood seseorang akan terangkat kembali. Air mata yang dihasilkan dari tipe menangis karena emosi mengandung 24 persen protein albumin yang berguna dalam meregulasi sistem metabolisme tubuh dibanding air mata yang dihasilkan dari iritasi mata.
4. Mengeluarkan racun
Seorang ahli biokimia, William Frey telah melakukan beberapa studi tentang air mata dan menemukan bahwa air mata yang keluar dari hasil menangis karena emosional ternyata mengandung racun.
Tapi jangan salah, keluarnya air mata yang beracun itu menandakan bahwa ia membawa racun dari dalam tubuh dan mengeluarkannya lewat mata.
5. Mengurangi stres
Bagaimana menangis bisa mengurangi stres ? Air mata ternyata juga mengeluarkan hormon stres yang terdapat dalam tubuh yaitu “endorphin leucine-enkaphalin” dan “prolactin.”
Selain menurunkan level stres, air mata juga membantu melawan penyakit-2 yang disebabkan oleh stres seperti tekanan darah tinggi.
6. Membangun komunitas
Selain baik untuk kesehatan fisik, menangis juga bisa membantu seseorang membangun sebuah komunitas. Biasanya seseorang menangis setelah menceritakan masalahnya di depan teman-2′nya atau seseorang yang bisa memberikan dukungan, dan hal ini bisa meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan juga bersosialisasi.
7. Melegakan perasaan
Semua orang rasanya merasa demikian. Meskipun kamu didera berbagai macam masalah dan cobaan, namun setelah menangis biasanya akan muncul perasaan lega.
Setelah menangis, sistem limbik, otak dan jantung akan menjadi lancar, dan hal itu membuat seseorang merasa lebih baik dan lega. Keluarkanlah masalah di pikiranmu lewat menangis, jangan dipendam karena kamu bisa menangis meledak-ledak.

Nah, setelah membaca dan mengetahui “Manfaat Menangis buat Kesehatan”, jadi jangan pernah ragu untuk menangis di kondisi apapun yang kita alami. Maka kalau kamu memang ingin menangis, menangis, menangis lah bila memang harus menangis karena memang sudah kodrat kita sebagai manusia.... 
Jadi sekali lagi, jangan pernah ragu untuk menangis, jangan pernah berpikir gengsi untuk menangis karena menangis adalah luapan emosinal yang ada pada diri ini dan juga sangat bermanfaat bagi kita.. 

Selamat Menangis riaa yaaa !!!! :D
 

Tips : Agar Blog Kamu Tidak Bisa di Klik Kanan.


Halo Blogger, welcome to my blog..
Sudah lama ngga posting di blog, Sekarang saya mau bagi-bagi sedikit ilmu yang sebenarnya sudah lama saya tahu , yaitu tips untuk mengedit akun blog kalian supaya ngga mudah di copas sama blogger yang lain..
 
Langsung aja yaa cekidot :D !!!!

Cara pasang SCRIPT ANTI KLIK KANAN Untuk Menghindari dari serangan LEECHER yang ingin merusak atau menjiplak blog kita, maka diperlukan cara–cara khusus untuk mencegahnya, sebenarnya cara untuk menghindari nya sangat banyak tapi untuk saat ini yang saya pilih adalah script anti klik kanan ,,

Script Anti Klik Kanan dengan tanda peringatan

1. Masuk Ke Alamat Blog Anda dulu PASTINYA
2. Buka Dasbor lalu Klik Tata Letak
3. Buka Elemen Halaman
4. Klik Tambah Gadged
5. Copy Kode Berikut

<script> var message="Maaf,,Your message Text !!!";
///////////////////////////////////
function clickIE4(){if (event.button==2){alert(message);return false;}} function clickNS4(e){if (document.layers||document.getElementById&&!document.all){if (e.which==2||e.which==3){alert(message);return false;}}} if (document.layers){document.captureEvents(Event.MOUSEDOWN);document.onmousedown=clickNS4;} else if (document.all&&!document.getElementById){document.onmousedown=clickIE4;} document.oncontextmenu=new Function("alert(message);return false")</script>

6. Setelah itu klik HTML/Javascript
7. Lalu Copy Paste kode diatas
8. Klik Simpan
9. Dan Lihat Hasilnya….

Semoga Tips ini bermanfaat buat kalian para Blogger..
 
Selamat mencoba ..
hehehe :D

Selasa, 20 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Sebelum kita masuk ke dalam Permasalahan Hukum Ekonomi di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui pengertian hukum pada umumnya, Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
  • Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

  • Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
  • Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.


Setelah melihat pengertian Hukum dari beberapa Ahli, maka bisa disimpulkan bahwa definisi hukum dan pengertian hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).


HUKUM EKONOMI

   Hukum Ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :  
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional
  2. Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Hukum mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33  UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari pasal 33 ayat 1 diketahui bahwa perekonomian merupakan usaha bersama. Koperasi merupakan perwujudan dari pasal tersebut. Koperasi bertujuan mensejahterakan para anggotanya.
 

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

   Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup serius yaitu membangun kembali transparansi penegakan hukum sebagai bentuk dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum, ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyaralat bawah.

Buktinya kasus para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah yang melibatkan para pejabat Negara dan pegawai instansi Negara yang yang sebenarnya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi ketika proses hukum dijalankan seolah-olah penegakan hukum di negeri ini sangat lamban dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan para pejabat teras tersebut, Hukum di negeri seperti kehilangan taringnya apabila harus melakukan penegakan hokum terhadap para pejabat negera tersebeut. Bahkan ada kasus yang sudah di putus Pengadilan Negeri dengan hukuman penjara pun masih saja bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan kalau kita lihat ke bawah pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya baru lah disini penagakan hokum di negeri ini sangat perkasa sekali. Dan memang ini adalah merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor (penjahat berdasi) yang memang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum sangat lamban sekali dalam proses penegakan hukumnya. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakan supremasi hukum. Praktik-praktik penegakan hukum yang selama ini ditunjukkan oleh para penegak hukum, masih menunjukkan adanya ketidakterbukaan terhadap masyarakat, sehingga menimbulkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Penegakan hukum di negeri ini sebenarnya bisa diperbaiki. Hanya saja perlu adanya rasa kesatuan dan kebangsaan dalam menjalankannya. Sehingga tidak akan ada lagi peradilan yang tidak adil dan tidak transparan. Masyarakat pun bisa tenang dan mempercayai  kembali peradilan yang ada, sehingga akan tercipta kehidupan bernegara yang harmonis dan damai.
    
Seharusnya didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
 
Penegakan hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib untuk mendapatkan kepastian hukum dalam masyarakat, dalam rangka menciptakan kondisi agar pembangunan disegala sektor itu dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
 
Ada beberapa jenis hukum yang terkandung dalam hukum di Negara Indonesia. Berikut hukum tersebut beserta pengertiannya: 

1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.    Hukum keluarga
2.    Hukum harta kekayaan
3.    Hukum benda
4.    Hukum Perikatan
5.    Hukum Waris
 
3. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.