Sabtu, 30 Juni 2012

Makanan Pencegah Bau Mulut..



Hmm.. kali ini saya akan memberi beberapa tips untuk mencegah atau menghilangkan bau mulut, tips ini ringan dan sederhana, sehingga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Mungkin akan bermanfaat bagi Anda yang sarapan namun lupa menyikat gigi.

Lemon, Coba Anda beli permen dengan rasa Lemon atau Anda juga bisa menggigit-gigit irisan lemon. Bila tak sempat, mampilah di restauran sebentar dan pesanlah minuman dengan irisan lemon di dalamnya atau minumlah lemon tea.

Apel, Pear, dan Wortel. Mengkonsumsi ketiga jenis makanan di atas dapat memperbanyak produksi air liur sehingga mengurangi rasa tak enak di mulut atau bau mulut.

Daun mint. Anda juga bisa menghilangkan bau mulut Anda dengan mengunyah daun mint, atau permin mint untuk yang lebih mudahnya.


Buah berry dan yogurt. Jika Anda tak bisa melewati hari tanpa makan makanan yang bisa memicu bau napas tidak sedap, makanlah untuk pencegahan, yang lebih baik daripada berusaha menghilangkan baunya yang sudah menyengat. Mengkonsumsi setengah cangkir yogurt tawar, bebas gula, dan rendah lemak bisa menurunkan level sulfida hydrogen penyebab bau napas tidak sedap. Buah berry, seperti pula melon, jeruk, dan buah-buahan lain yang mengandung vitamin C tinggi, juga bisa mengurangi bakteri mulut yang berbau. Mulailah setiap hari dengan yogurt yang diberikan buah sebagai pelengkap.

Oia satu lagi, Permen. Ini cara yang sering saya gunakan kalau mulut lagi merasa ngga enak.... :D

7 Makanan Pereda Sakit Tenggorokan


Hello, kali ini saya ingin menulis tentang 7 Makanan Pereda Sakit Tenggorokan, ini juga berhubung dengan penyakit langganan saya yaitu sakit tenggorokan atau yang sering saya sebut Radang, makanya saya terajak untuk mencari tahu bagaiman caranta untuk penyakit tersebut tidak kambuh lagi ...
Oke kita langsung aja ..

Sakit tenggorokan termasuk penyakit yang sering diderita. Biasanya disebabkan oleh infeksi virus, yang berasal dari gejala seperti flu - demam menggigil dan nyeri. Selain menyebabkan rasa tidak nyaman, tenggorokan yang sedang meradang juga membuat kita harus berpantang makanan yang mengandung lemak tinggi seperti gorengan serta makanan pedas. Untuk mempercepat proses penyembuhan, sebenarnya ada beberapa jenis makanan yang bisa membantu. 

1. Pisang

Pisang merupakan kelompok buah yang tidak asam dan lembut untuk tenggorokan. Hal ini sangat memudahkan Anda untuk menelan, terutama bila Anda sedang sakit tenggorokan. Disamping itu, buah ini juga memiliki indeks glikemik rendah serta kaya akan vitamin, B6, kalium, dan tentu saja, vitamin C.

2. Sop ayam
Beberapa orang percaya bahwa sop ayam dapat memerangi sakit tenggorokan. Bahkan semangkuk sop ayam hangat dapat pula berperan sebagai antibiotik karena memiliki sifat anti-inflamasi dan membantu mengurangi kemampetan dengan membatasi virus yang datang dalam kontak dengan membran lendir. Buatlah sop ayam menggunakan bahan makanan yang kaya kandungan gizi seperti wortel, bawang, seledri, lobak, kentang dan bawang putih, semuanya dikenal memiliki manfaat nutrisi dan kekuatan untuk penyembuhan.

3. Campuran jus lemon dan madu. 


Campuran air lemon dan madu merupakan salah satu metode pengobatan alternatif yang dapat membantu meredakan sakit tenggorokan dan mengurangi peradangan. Minuman ini juga memberikan efek mendinginkan pada tenggorokan.
4. Putih telur


Tidak banyak yang tahu bahwa putih telur dapat membantu dalam menangani peradangan dan rasa sakit di tenggorokan. Namun pastikan Anda tidak mencampur putih telur dengan bumbu karena hal ini mungkin dapat memperburuk rasa sakit.

5. Jahe atau teh madu


Secangkir teh panas dari jahe atau madu bisa menjadi pilihan yang tepat untuk menenangkan tenggorokan yang teriritasi dan gatal. Madu akan melapisi tenggorokan dan membantu mencegah iritasi, yang merupakan alasan utama di balik munculnya batuk.

6. Oatmeal 


Oatmeal merupakan salah satu makanan yang tinggi serat larut, berperan membantu dalam menurunkan kadar kolesterol LDL. Oat juga tinggi kandungan protein yang membuat Anda selalu merasa kenyang dan puas untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk mengatasi sakit tenggorokan, buatlah semangkuk oatmeal panas dengan menambahkan pisang atau madu di dalamnya. Rendahnya tingkat glikemiks pada oat juga bisa dimanfaatkan sebagai camilan sebelum memulai aktifitas sehari-hari.
7. Wortel rebus


Wortel adalah makanan yang luar biasa sebagai obat ketika Anda sakit, tapi mereka harus direbus atau dikukus sebelum dimakan. Makan wortel mentah justru bisa memperburuk sakit tenggorokan. Wortel penuh kandungan nutrisi penting, seperti vitamin A, vitamin C, vitamin K, serat dan potasium.


Mengenal Lebih Jauh Tentang Osteoartritis..


Kali ini saya ingin mengajak kalian semua tahu tentang penyakit linu-linu di sendi yang satu ini. Kenapa saya memposting ini ? karena beberapa waktu yang lalu sendi lutut temen saya pernah nyeri dan ada yang bilang dia kena gejala osteoartritis. Hmm... sempat bingung itu penyakit apa, makanya begitu tahu informasinya segera aja saya posting...

Ciri-ciri osteoartritis yaitu adanya rasa nyeri di bagian2 tertentu terutama bagian sendi. rasanya kaku, linu, nyeri dan kebas. Menurut yang gue baca sihh katanya osteoartritis lebih cenderung menyerang orang berusia 45 tahun keatas, namun ada juga beberapa kasus yang menyerang anak muda. Penyebab osteoartritis juga bermacam-macam. Beberapa penelitian menunjukkan adanya hubungan antara osteoarthritis dengan reaksi alergi, infeksidan invasi fungsi. Riset lain juga menunjukkan adanya faktor genetik yang terlibat dalam penurunan penyakit ini. Dan beberapa faktor2 lain ada juga misalnya aktivitas fisik yang berlebihan, menderita kelemahan otot paha daaannn pernah mengalami patah tulang tapi gak ditangani secara tepat.

Pencegahannya bisa dilakukan dengan cara mengonsumsi makanan yang bergizi. Beberapa suplemen makanan juga dapat digunakan untuk mencegah penyakit ini. Beberapa suplemen yang umum digunakan antara lain adalah glukosamin dan kondroitin.

untuk yang belum parah banget, bisa diobati dengan cara latihan olahraga untuk menguatkan sendi, memakai knee brance, minum obat anti radang dan nyeri atau bisa juga suntik sendi.
Dan berita buruk untuk yang udah terlanjur parah yaitu mesti dioperasi untuk menggantikan sendi yang rusak dengan prostesis..

Kamis, 28 Juni 2012

KASIH ..


Sudah berusaha baik ke orang lain, tapi malah ngga di anggap, ngga di hargai, parahnya lagi malah ditusuk dari belakang...
Sudah berusaha baik ke orang lain, tapi malah di jahatin, di musuhin, dan parahnya lagi difitnah pula....

Mungkin yang dari awal kita ingin melakukan hal yang baik kepada setiap pribadi. Tetapi karena respon dan balasan yang kurang baik dari mereka secara tiba-tiba saja bisa berubah menjadi sifat yang pendendam, sifat yang membenci, sifat yang pendengki, dan lain-lainnya ...

Hey guys, Jangan pernah kuatir ataupun merasa dendam dan juga sakit hati. Tetapi kasihilah mereka dengan cara-cara hebatmu..
Aku yakin sekeras apapun hati manusia, tidak akan ada yang tidak luluh dengan kekuatan kasih...
Ingat juga, jangan pernah kalian merasa sendiri ketika orang lain menjauh dari Anda, masih ada Tuhan kok yang selalu melihatmu..
Dia tidak akan pernah tidur, apalagi menutup mata dengan segala hal tindakan-tindakan baik yang kamu lakukan..
Tetaplah teguh, tetaplah seperti dirimu yang kuat dan baik, yang selalu membuat Tuhanmu selalu tersenyum dengan kebaikan-kebaikan yang kamu lakukan...

Kamu pasti tahu kan, Tuhan saja maha pemaaf walaupun dunia ini berbalik melawanNya, Ia tetap mengampuni. KasihNya tidak terguncangkan ..
Nah, sekarang apa salahnya kita bertindak seperti yang sudah Tuhan lakukan, untuk selalu membuatNya Tersenyum..

Syalom, God Bless You :D

Selasa, 26 Juni 2012

Renungan Hidup.. !!




Untuk memuliakan Tuhan. Di atas segalagalanya, tujuan doa ialah untuk memuliakan Allah. Yesus berkata: "Dan apa juga yang kamu minta dalam namaKu, Aku akan melakukannya, supaya Bapa dipermuliakan di dalam Anak."17
Karena Tuhan telah memerintahkan kita untuk berdoa. Kita harus berdoa karena Bapa kita yang penuh kasih telah memerintahkan kita berdoa dengan tidak berkeputusan dan Dia senang bersekutu dengan kita.
Untuk mengadakan hubungan dengan Tuhan. Doa bukan hanya suatu "pintu darurat" bagi orang Kristen ‑ untuk melepaskan diri dari kesukaran, menyenangkan diri sendiri dan mencapai tujuan‑tujuan pribadi. Doa merupakan alat penghubung dengan Tuhan. Oleh karena itulah Tuhan telah memerintahkan kita untuk berdoa. "Berserulah kepadaKu, maka Aku akan menjawab engkau dan akan memberitahukan kepadamu hal‑hal yang besar yang tidak terpahami, yakni hal‑hal yang tidak kau ketahui. " 18
   Perintah bagi kita di dalam Perjanjian Baru banyak sekali:"tetaplah berdoa"19 "berjaga‑jagalah dan berdoalah,"20 nyatakanlah  dengan doa dan permohonan dengan ucapan syukur,"21 "berdoa dengan roh,"22 "berdoa dengan tidak jemu­-jemu," 23 berdoalah untuk pejabat‑pejabat dalam pemerintahan,24 berdoalah supaya dikaruniakan perkataan yang benar. waktu memberitakan rahasia  Injil, 25  berdoalah  bagi  keberanian untuk   memberitakan  Fir­man  Allah.26

I. Persekutuam dengan Tuhan
   Untuk bersekutu dengan Tuhan. Tuhan menunggu kita dengan penuh harap agar kita datang kepadaNya di dalam doa. Inilah Allah, yang menciptakan kita dan yang sangat mengasihi kita, sehingga Dia mengirimkan AnakNya yang tunggal untuk mati bagi kita  Allah yang telah melakukan setiap hal bagi kita, walaupun kita berdosa dan mementingkan diri sendiri. Bagi saya sungguh sukar dipercaya, bahwa Tuhan ingin bersekutu dengan kita!
Selama kita mengadakan saat‑saat teduh dengan Tuhan, kita cenderung untuk hanya memikirkan 'keadaan kita sendiri, dan merasa tidak puas, apabila hati kita dingin dan kita merasa kering serta suam. Tetapi Alkitab mengatakan: "Doa orang jujur diperkenanNya,27 tidak peduli apapun perasaan yang ada pada kita. Kenyataan ini harus mendorong kita untuk mempergunakan lebih banyak waktu dengan Tuhan, karena kita ingin memuaskan dan menyukakan Dia.
Anak‑anak saya telah membantu menyadarkan saya akan pentingnya kenyataan ini. Apabila Zachary atau Bradley ingin bercakap‑cakap dengan saya, walaupun saya sibuk sekali, dengan senang hati saya meninggalkan segala kesibukan saya agar saya dapat bersekutu dengan mereka. Saya rindu dan ingin sekali bersama‑sama dengan mereka, dan saya merasa senang, bahwa mereka ingin bersama‑sama dengan saya. Apalagi Tuhan dengan kasihNya yang tak terbatas itu lebih ingin bersekutu dengan kita.

II. Teladan Kristus
Karena teladan Kristus. Yesus Kristus, Anak Tunggal Allah, menjadikan doa itu suatu hal utama, walaupun hari‑hariNya dari pagi sampai malam penuh dengan tekanan‑tekanan dan kewajiban‑kewajiban: berbicara kepada orang banyak, menyembuhkan orang sakit, bercakap‑cakap secara pribadi dengan orang‑orang tertentu, bepergian dan mengajar murid‑murid. Apabila Yesus sendiri sangat bergantung kepada persekutuan ini di dalam doa pribadi dengan BapaNya, apa lagi kita.
   Karena teladan para murid dan orang-orang lain. Kehidupan murid‑murid dan riwayat hidup orang‑orang Kristen selama berabad‑abad yang lalu semuanya membuktikan, bahwa doa itu sangat penting. Saya tidak menyarankan supaya kita harus menghabiskan waktu berjam‑jam setiap hari untuk berdoa, walaupun ada beberapa orang yang dipanggil untuk menggunakan hak yang istimewa seperti itu. Tetapi kita semua diperintahkan oleh Tuhan agar "tetaplah  berdoa", membawa setiap persoalan kepada Tuhan di dalam doa. Kita diperintahkan agar mendoakan satu sama lain. Orang-orang yang berdoa telah diberkati dan dipakai oleh Tuhan.

III.  Hasil doa
     Untuk mendapatkan hasil. Kita berdoa karena doa itu mendatangkan hasil. Doa itu merubah segala sesuatu. Banyak orang ber­pendapat, bahwa doa itu hanyalah suatu latihan secara psikologis untuk sugesti diri sendiri atau pemikian secara positif. Orang berpendapat, bahwa doa dapat merubah orang‑orang yang berdoa itu, sehingga Tuhan bebas menyatakan kehendakNya. Tetapi Alkitab dengan jelas mengajarkan, bahwa doa dapat merubah keadaan alam sekalipun. Sebagai contoh, Yesus membang­ kitkan Lazarus dari kematian.28 Elia telah bersungguh‑sungguh berdoa, supaya ujan jangan turun, dan hujanpun tidak turun ke bumi selama tiga tahun dan enam bulan. Lalu ia berdoa pula dan langit menurunkan hujan dan bumipun mengeluarkan buahnya.29.

IV. Berbicaralah dengan Tuban terlebih dahulu
Doa adalah alat yang terbesar untuk menjadi seorang saksi yang berbuah bagi Kristus. Perintah Allah adalah, pertama‑tama kita harus berbicara dengan Allah tentang manusia, dan kemudian berbicara dengan manusia tentang Allah. Bersaksi adalah mengumpulkan hasil‑hasil doa, baik doa orang‑orang yang memberitakan Kristus maupun doa‑doa orang lain yang telah ikut berdoa. Saya yakin, bahwa faktor yang terpenting, sehingga saya menjadi seorang Kristen, adalah doa ibu saya yang saleh.
Sebagai makanan rohani kita. Doa, yang terdiri dari pembicaraan kita kepada Tuhan dan pembicaraan Tuhan kepada kita melalui FirmanNya, Kitab Suci, merupakan sumber makanan rohani yang terbesar bagi kita. Sama seperti seorang anak membutuhkan makanan bagi pertumbuhan tubuhnya, demikian juga kita membutuhkan makanan bagi pertumbuhan rohani kita. Kita dapat saja tidak makan sehari tanpa membawa akibat yang buruk, tetapi kalau kita tidak makan satu minggu lamanya pasti kita akan sakit, lemah atau lebih buruk keadaannya.
  Demikian juga dengan kehidupan rohani kita. Kita dapat melewatkan sehari tanpa memperoleh makanan dari Firman Tuhan atau tanpa berdoa dan tidak merasakan akibat‑akibat buruk, tetapi kalau kita terus menerus demikian, kita akan menjadi keku rangan makanan, kehilangan kekuatan untuk dapat hidup dalam kemenangan dan tidak memiliki keberanian sebagai seorang saksi Kristus yang hidup.



So, Jangan pernah berhenti berdoa .. Kenapa? karena setiap doa yang kamu naikkan Tuhan dengarin
semua doamu itu ga ada yang sia2 .. :)


Doa orang BENAR bila yakin didoakan SANGAT BESAR KUASANYA :).

God Bless You..
Syalom :)

Senin, 25 Juni 2012

Renungan Hidup


Seringkali tanpa sadar kita ngomongin tentang kejelekan orang tanpa kita melihat ke diri kita sendiri dulu ...

Mengkritik atau berbicara tentang orang lain memang mudah .. tapi alangkah baiknya klo kita lebih bijaksana dalam berkata2 ..

Seseorang akan mempunyai kemungkinan besar untuk mengubah orang lain, bila ia telah lebih dulu mengubah dirinya.

Marilah kita menjadi orang-orang yang sungguh mengenal kelebihan dan kekurangan pribadi, sehingga kita bisa lebih hati-hati dan terpercaya dalam menasehati atau menegur orang lain.

“Janganlah kamu menghakimi, maka kamu pun tidak akan dihakimi. Janganlah kamu menghukum, maka kamu pun tidak akan dihukum; ampunilah dan kamu akan diampuni. Berilah dan kamu akan diberi: Suatu takaran yang baik, yang dipadatkan, yang diguncang dan yang tumpah ke luar akan dicurahkan ke dalam pangkuanmu. Sebab ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu” (Luk 6:36-38)

Prospek investasi di indonesia

A. Pengertian

1. Menururt Paul R. Krugman (2003:121) menyatakan bahwa “Prospek adalah peluang yang terjadi karena adanya usaha seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya juga untuk mendapatkan profit atau keuntungan”.

2. Menurut Djasmin (1994:28) “kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kinerja penjualan dengan meraih peluang yang ada serta mengatasi berbagai hambatan dan ancaman baik dalam jangka panjang maupun jangkan pendek”.

3. Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prosfek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas pemasaran atau penjualan”.

Dengan demikian prospek merupakan kondisi yang akan dihadapi oleh perusahaan dimasa yang akan datang baik kecendrungan untuk meningkatkan atau menutup. Kodisi ini dipengaruhi oleh berbagai peluang dan ancaman yang dihadapi.

Investasi selalu memiliki dua sisi, keuntungan sekaligus risiko yang harus ditanggung. Untuk itu dibutuhkan analisis yang tepat agar risiko dan kerugian dapat dihindari sebelumnya. Salah satu saran terbaik untuk memulai suatu investasi adalahportofolio monitoring and rebalancing, memantau dan menganalisa relevansi bisnis atau perusahaan yang akan diinvestasi oleh kita.


Di tengah krisis dunia, ekonomi Indonesia masih ideal sebagai ladang menanam modal

Banyak pakar dan pengamat ekonomi Indonesia sepakat ekonomi Indonesia saat ini dalam kondisi prima.
Inilah beberapa prospek beberapa instrumen investasi yang bisa menjadi tumpuan harapan investor Indonesia di tahun 2012 yang bisa dilirik.
Reksadana Pasar Uang
Reksadana Saham
Reksadana Campuran
Reksadana Pendapatan Tetap
Saham Bluechips
Saham Secondliner
Tabungan dan Deposito
Obligasi Korporasi
SUN
ORI
Property Rumah
Apartemen
Kios dan Ruko
Agribisnis
Waralaba
Valuta Asing
Komoditas
Logam Mulia

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Quvat Management dari Singapura, Thomas T. Lembong, mengatakan bahwa peluang investasi di Indonesia yang begitu besar harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik oleh pemerintah, pelaku bisnis, maupun investor.

Menurut Thomas Lembong , di Jakarta, Minggu, saat ini, Indonesia menjadi negara di Asia yang diminati untuk investasi, selain China dan India. Tren ini, ujarnya, harus digunakan sebaik-baiknya.

"Asia sedang naik daun. Indonesia saat ini menjadi investor `darling`. Investor sadar Indonesia memiliki potensi yang besar," katanya disela-sela pertemuan Forum Ekonomi Dunia - Asia Timur (orld Economic Forum on East Asia/WEF-EA).

Menurut dia, sektor di Indonesia yang menarik untuk investasi saat ini adalah komoditas seperti batu bara dan minyak sawit. Ia menilai, selanjutnya, sektor yang diminati investor adalah sektor konsumen.
Tetapi, ia mengingatkan, tidak selamanya Indonesia menjadi perhatian dari investor.

"Kita harus realistis, pasar dan investor itu selalu punya tren. Seberapa ini akan berkelanjutan, itu tergantung bagaimana kita memanfaatkannya," katanya

Menurut penerima Young Global Leader dari WEF tersebut, dari sisi sarana dan prasarana yang mendukung investasi, Indonesia tidak kalah dengan negara berkembang lainnya, seperti China dan India. Meskipun dibandingkan dengan negara maju, Indonesia masih menghadapi banyak masalah.

"Yang saya dengar dari investor internasional, China dan India bukan tanpa masalah, di negara berkembang banyak hambatan dan kesulitan. Indonesia sebetulnya lumayan sekali dari segi sarana," ujarnya.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan kesabaran dari semua pihak baik pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Ia menuturkan, yang dikedepankan seharusnya bukan hanya kuantitas dari investasi, tetapi juga kualitasnya.

"Idealnya kalau semua pihak punya kesabaran, tidak tergesa-gesa sehingga dana tidak masuk ke proyek yang tidak-tidak," katanya.

Ia mengatakan kunci dari kesuksesan investasi di Indonesia adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Peluang investasi di Indonesia sangat besar mengingat Indonesia adalah negara berkembang, ujarnya.

Terkait penyelenggaraan WEF-EA di Indonesia, Thomas Lembong mengatakan bahwa hal itu menunjukkan posisi Indonesia yang sedang naik, seiring dengan naiknya Asia di perekonomian dunia.



Sumber : http://www.unpad.ac.id/
              http://www.antaranews.com/
              http://www.rupiahindonesia.com/

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.

Akan tetapi apakah negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau malah masih ada terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi tersebut ? atau bahkan sering terjadi ?

Menurut saya perekonomian di Indonesia masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal itu dikarenakan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.

Mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak pada tempatnya.

Yang pertama, untuk memperbaiki ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita dan dari yang paling kecil di seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau “main belakang” dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Contohnya saja banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesi yang menyangkut “penyuapan” seorang jaksa oleh para “tikus pemakan uang” agar meringankan vonisnya.

Yang kedua adalah memberantas KKN. KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.

Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum perekonomian dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki moral yang baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil untuk melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak korupsi, KKN, serta penyimpangan lainnya.

Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.

Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hokum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan

Kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.

Konsep yang perlu diwujudkan antara lain :

· Aparatur penegak hukum yang professional.
· Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
· Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
· Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
· Mekanisme kontrol yang efektif
· Pemajuan dan perlindungan HAM

Jika semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik. Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :

· Pemerataan hukum dan ekonomi
· Pemerataan pembangunan nasional
· Hukum yang adil dan transparan
· Luasnya lapangan kerja
· Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
· Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Sumber : www.bappenas.go.id

Jumat, 15 Juni 2012

LEASING (Sewa Guna Usaha)

A. PENGERTIAN 

      Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha : Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. 

     Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna nusaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:

  • Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
  • Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
  • Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING

       Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
  • Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
  • Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
  • Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
  • Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

     Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :

1) Independent Leasing Company 
     Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaanleasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

2) Captive Lessor 
       Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.

3) Lease Broker atau Packager 
    Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
      Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.

E. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
        Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu : 
  • 1. Finance lease 
  • 2. Operating lease
1. Finance Lease
     Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing.
       Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a) Lessor 
Sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.

b) Lessee 
Berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.

c) Lessor 
Dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease tersebut ditanggung oleh lessee.

d) Lessee 
Pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.

Ciri-ciri finance lease antara lain :

a) Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi. 
b) Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak.
c) Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.
d) Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread.
e) Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan   denda.
f) Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee.
g) Transaksi keuangan.
h) Full pay out.
i) Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value.
j) Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.
k) Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.

Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :

a. Direct Financial Lease
      Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut truelease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.

b. Sale and Lease Back
     Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing. Transaksi leasing seperti di atas sering disebut technical sale and lease back.

c. Leveraged Lease
     Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

d. Syndicated Lease
      Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.

e. Cross Border Lease
     Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini meliputi beberapa masalah antara lain:

a. Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee.
b. Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing.
c. Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation).
d. Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta asing negara lesse.
e. Peraturan penyusutan.
f. Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya.

f. Vendor Program
     Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor, atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian. 


2. Operating Lease
      Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana:

a. Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.

b. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease.

c. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barangbarang tersebut.

d. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.

e. Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktuwaktu atau disebut cancelable.

   Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang dilease-kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. 

    Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut:

a. Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) 
b. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)

Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

1). Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteria berikut :

a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurangkurangnya :
  • - 2 tahun untuk Golongan I.
  • - 3 tahun untuk Golongan II dan III.
  • - 7 tahun untuk Golongan bangunan.
c. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi.

2). Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :

a. Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

b. Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor.

G. KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN

     Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:

1. Pembiayaan Penuh
     Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.

2. Lebih Fleksibel 
      Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.

3. Sumber Pembiayaan Alternatif 
     Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.

4. Off Balance Sheet 
      Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.

5. Arus Dana 
   Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.

6. Proteksi Inflasi 
      Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.

7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi 
     Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama. 

8. Sumber Pelunasan Kewajiban 
     Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

9. Kapitalisasi Biaya 
      Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.

10. Risiko Keusangan 
     Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

11. Kemudahan Penyusutan Anggaran 
     Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.

12. Pembiayaan Proyek Skala Besar 
     Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

13. Meningkatkan Debt Capacity 
     Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.