Jumat, 11 Maret 2011

Tugas 2

PENDAHULUAN

Pertumbuhan ekonomi adalah hal terpenting dari pembangunan sebuah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu indikator penting untuk menjelaskan bahwa suatu negara itu mampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu juga tanpa pertumbuhan ekonomi maka pembangunan suatu negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan masuknya dana kedalam sistem ekonomi suatu negara.
Makalah ini membahas tentang  ekonomi Indonesia, khususnya membahas tentang investasi dan penanaman modal baik aing maupun dalam negeri. Makalah ini di susun sedemikian rupa agar pembacanya dapat mengambil manfaat secara efektif.
Kami juga menyadari bahwa mungkin dari makalah ini terdapat banyak kekurangan. Dan kami pun membuka atas keritik dan saran sehingga kami dapat menjadi lebih baik di kemudian hari.

A. KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA

Salah satu ciri umum negara terbelakang adalah kelangkaan modal. Sebab utama kelangkaan modal adalah kecilnya tabungan atau lebih tepat kurangnya investasi di dalam sarana produksi yang mampu menaikkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Maka bila dibandingkan dengan Indonesia, keadaan tersebutlah yang terjadi saat ini, hal ini dapat dilihat dari sejumlah fakta seperti tertundanya keinginan pemerintah untuk membangun sejumlah infrastruktur akibat kurangnya dana yang dimiliki oleh pemerintah, tingkat produktivitas dan kemampuan individual masyarakat juga rendah, ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah, serta kurangnya sarana produksi yang dimiliki masyarakat dan sector swasta. Akibatnya adalah derajat ekonomi, kesehatan, serta tingkat pengganguran yang tinggi.
Keadaan tersebut bisa dikurangi jika pemerintah bisa membangun dan menciptakan sarana produksi tadi. Pembangunan dan penciptaan sarana produksi tersebut adalah dengan membangun infrastruktur yang mendukung program tersebut. permasalahannya adalah dana untuk merealisasikannya tidak mencukupi. Dalam hal ini sebenarnya sector swasta dalam negeri mempunyai peran yang strategis yaitu dengan membantu pemerintah dalam mengumpulkan dana tersebut. Namun kondisi sector swastapun tidak mampu untuk memikul tanggung jawab itu. Sehingga kebutuhan akan penyediaan dana dari luar menjadi pilihan utama kebijakan pembangunan ekonomi.
kebijakan tersebut cukup realities mengingat pemerintah tidak lagi mempunyai pilihan lain yang mendukung. oleh karena itu, pemerintah dengan segala daya upaya mencoba untuk menegaskannya dalam sebuah kebijakan, yang salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 3 tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi. selain itu sejumlah pertemuan baik bilateral maupun multilateral juga sudah dilaksanakan, salah satunya dengan menyelenggarakan Infrastructure Summit for Indonesia, ditambah dengan serangkaian promosi ke berbagai  negara investor.

B. INVESTASI LUAR NEGERI / FDI (Foreign Direct Investment)

UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) dikeluarkan untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri. Dalam dekade terakhir ini pemodal asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak stabilnya kondisi ekonomi dan politik. Kini muncul tanda-tanda bahwa situasi ini berubah: ada sekitar 70% kenaikan FDI di paruh pertama tahun 2005, bersamaan dengan tumbuhnya ekonomi sebesar 5-6% sejak akhir 2004. Pada awal 2005, Inggris, Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia adalah sumber-sumber FDI yang dianggap penting. Menurut data statistik UNCTAD, jumlah total arus masuk FDI di Indonesia adalah US$1.023 milyar pada tahun 2004 (data terakhir yang tersedia); sebelumnya US$0.145 milyar pada tahun 2002, $4.678 milyar pada tahun 1997 dan $6.194 milyar pada tahun 1996 [tahun puncak].

Perusahaan-perusahaan multinasional yang ingin menyedot sumber daya alam menguasai pasar (baik yang sudah ada dan menguntungkan maupun yang baru muncul) dan menekan biaya produksi dengan mempekerjakan buruh murah di negara berkembang, biasanya adalah para penanam modal asing ini. Contoh ‘klasik’ FDI semacam ini misalnya adalah perusahaan-perusahaan pertambangan Kanada yang membuka tambang di Indonesia atau perusahaan minyak sawit Malaysia yang mengambil alih perkebunan-perkebunan sawit di Indonesia. Cargill, Exxon, BP, Heidelberg Cement, Newmont, Rio Tinto dan Freeport McMoRan, dan INCO semuanya memiliki investasi langsung di Indonesia. Namun demikian, kebanyakan FDI di Indonesia ada di sektor manufaktur di Jawa, bukan sumber daya alam di daerah-daerah.

FDI sebagai indikator ekonomi

FDI kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.
Pengaruh terbesar FDI ini ada di negara-negara berkembang, dimana aliran FDI telah meningkat pesat dari rata-rata di bawah $10 milyar pada tahun 1970an menjadi lebih dari $200 milyar pada tahun 1999. Jumlah FDI di ‘Dunia Ketiga’ kini mencapai hampir seperempat FDI global. Di antara negara-negara lainnya, Cina adalah negara tuan rumah terbesar bagi FDI. Perusahaan-perusahaan multinasional besar dan konglomerat-konglomerat masih menjadi bagian terbesar dari FDI (sumber: UNCTAD). Negara-negara ASEAN dengan penghasilan menengah seperti Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Filipina kini tengah menghadapi tantangan utama untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik mereka sebagai tuan rumah bagi FDI dalam lingkungan ekonomi yang berubah dengan pesat.
Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Namun, pada tahun 2000 total ODA hanya tinggal setengah dari jumlahnya sebelum tahun 1990an. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana ‘pembangunan’. Peningkatan luarbiasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global. Dari hanya sekitar 7.000 perusahaan multinasional di tahun 1960, angka itu melejit melampaui 63.000 dengan sekitar 690.000 afiliasi atau cabang menjelang akhir tahun 1990an. Lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan ini berasal dari negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara, sementara perusahaan-perusahaan subsider(cabang)nya beroperasi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Inilah gambaran sektor privat yang diperkirakan menguasai lebih dari duapertiga perdagangan internasional.
Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.
Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal bisa mengontrol—atau setidaknya punya pengaruh penting—manajemen dan produksi dari perusahaan di luar negeri. Hal ini berbeda dari portofolio atau investasi tak langsung, dimana pemodal asing membeli saham perusahaan lokal tetapi tidak mengendalikannya secara langsung. Biasanya juga FDI adalah komitmen jangka-panjang. Itu sebabnya ia dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada muncul tanda adanya persoalan.

C. PENANAMAN MODAL ASING

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
A. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
B. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
C. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

D. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
  1. Bukti diri pemohon :
    1. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
    2. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
  2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  4. Uraian Rencana Kegiatan :
    1. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
    2. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
    1. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
    2. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
    3. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
    1. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
    2. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
  6. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
Proses pengurusan:
  1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
  2. Pengajuan dan monitor permohonan
  3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
KESIMPULAN

A. KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA
satu ciri umum negara terbelakang adalah kelangkaan modal. Keadaan tersebut bisa dikurangi jika pemerintah bisa membangun dan menciptakan sarana produksi. Pembangunan dan penciptaan sarana produksi tersebut adalah dengan membangun infrastruktur yang mendukung program tersebut. permasalahannya adalah dana untuk merealisasikannya tidak mencukupi. Dalam hal ini sebenarnya sector swasta dalam negeri mempunyai peran yang strategis yaitu dengan membantu pemerintah dalam mengumpulkan dana tersebut. Namun kondisi sector swastapun tidak mampu untuk memikul tanggung jawab itu. Sehingga kebutuhan akan penyediaan dana dari luar menjadi pilihan utama kebijakan pembangunan ekonomi.

B. INVESTASI LUAR NEGERI / FDI (Foreign Direct Investment)
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa INVESTASI LUAR NEGERI / FDI (Foreign Direct Investment) yang bertujuan menggerakkan Investasi agar para Investor mau berinvestasi di luar negeri dapat memberikan beragam manfaat ekonomi dan lainnya untuk lokasi tuan rumah  manfaat ini termasuk meningkatkan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dampak
menguntungkan untuk investasi lokal, alih teknologi, membaiknya keterampilan buruh,
meningkatnya ekspor, meningkatkan kebersaingan internasional dari perusahaan –
perusahaan lokal dan meningkatnya persaingan domestik.

C. PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman  modal asing sangat berperan penting  dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang.  Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global  yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Negara itu sendiri di masa datang.

D. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kritik dan saran:
  • Kami menilai hal yang harus di rombak adalah hukum di Indonesia. Pada saat ini hokum dapat dibeli. Salah satu kasus di Indonesia adalah “ korupsi pajak Gayus Tambunan”. Apabila hal ini bisa diatasi dari awal, maka infrasturktur dapat dibangun sesuai harapan. Telah kita ketahui infrastruktur di Indonesia dibangun dari hasil pajak.
  • Saran kedua kami yaitu pembatasan akan perusahaan asing di Indonesia. Kita ketahui di Indonesia terdapat banyak perusahaan asing yang hebat dan menarik, sehingga perusahaan dalam negeri kalah saing dan banyak yang gulung tikar akibat dari berkembangnya perusahaan asing di Indonesia.
  • Saran ketiga dari kami yakni pengalokasian dana yang lebih baik dan bermanfaat. Bangun fasilitas dan bantu pendidikan Indonesia agar sdm di negeri ini tidak turun akan kualitasnya. Telah kita ketahui di Indonesia memang ada program tersebut, namun tidak terealisasikan dengan baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar