Senin, 03 Oktober 2011

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

A. KONSEP KOPERASI

Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang-orang
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Aliran Koperasi Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran. Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a .Keterkaitan Ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system, perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
b. Aliran Koperasi
 Aliran Yardstick
  - Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
    perekonomian Liberal.
  - Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
    mengoreksi
  - Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
    di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
    koperasi sendiri
  - Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry
    berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda

 Aliran Sosialis
  - Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
     kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
     melalui organisasi koperasi.
  - Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

     • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
       - Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
         ekonomi masyarakat.
       - Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
         peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
       - Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
         (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
         pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

     “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
      Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
      peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
 
      a. Cooperative Commonwealth School
         - Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
           agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
           dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
           dominan di tengah masyarakat.
  
      b. School of Modified Capitalism
          Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
          namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan
          dampak negatif dari kapitalis.

c. The Socialist School    Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
    kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
    sosialis.

C.   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.    Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
   ini.
· 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
   (CWS) “
· 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
   Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka
   koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar