Senin, 23 April 2012

Penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.



Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :


1. Perlindungan Priventif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.


2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah : 
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa. 
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. 
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 

Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu : 
  • Asas Manfaat yaitu Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 
  • Asas Keadilan yaitu Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 
  • Asas Keseimbangan yaitu Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual. 
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen yaituUntuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum yaituAgar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.

Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999


Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Bisa juga diartikan sebagaijaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya, konsumen tidak diperdulikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Perlindungan konsumen sesuai yang terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999. 

Yang menjadi persoalan adalah konsumen belum memberikan tanggapan yang positif terhadap pemberlakuan undang-undang tersebut. Mereka belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut untuk melindungi dirinya dari tindakan pelaku usaha yang tidak mengindahkan etika bisnis yang semestinya. Sedangkan dari sisi pelaku usaha, banyak diantara mereka yang belum mau memanfaatkan undang-undang tersebut, walaupun undang-undang tersebut juga bermanfaat agar pelaku usaha dapat bersaing secara positif. Dengan demikian, kemauan dan itikad baik dari semua pihak untuk mau memanfaatkannya, baik itu oleh konsumen, pelaku usaha maupun pemerintah yang bertugas untuk melindungi masyarakat (konsumen) sangat diperlukan, sehingga pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 berjalan seperti yang diharapkan.

Perlindungan konsumen ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:

  1. Pemerintah
  2. Pelaku Usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat : lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
  4. Akademis, dan
  5. Tenaga Ahli.

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi.



Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.


Di sisi lain, kondisi tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.


Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Contoh masih adanya produk yang kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia. Selain itu, masih ada ditemukannya penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. Seperti boraks, lilin, tawas dan bahan-bahan kimia berlebih lainnya yang digunakan dalam sejumlah makanan yang dikonsumsi masyarakat. Hal seperti ini sangat berbahaya dan fatal. Dari kasus-kasus ini pula, sebenarnya konsumen bisa melakukan boikot terhadap produsen yang telah membuat produk yang merugikan konsumen.

Konsumen seharusnya jangan diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak menolak dan menggugat, serta mendapatkan kompensasi. Namun bisa dilihat pada kehidupan nyata saat ini, konsumen cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikannya, karena jaminan atas hak-hak konsumen belum berpihak kepada konsumen. Selama ini jutaan konsumen hanya bisa mengurut dada, ngomel sendiri, atau diam dengan kejengkelannya ketika hak-haknya sebagai konsumen dilecehkan. Oleh karena itu, sangat perlu adanya dorongan untuk penegakan hak-hak konsumen.
Perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah. Pengusaha, jelas dia, ikut andil dalam melindungi konsumen. Pemerintah berperan dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Namun, pelaku usaha punya peran tak kalah penting untuk berkomitmen pada aturan perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Kini saatnya pelaku usaha sebagai mitra pemerintah mampu berperan dan ikut serta dalam menegakkan perlindungan konsumen melalui edukasi dan self regulation.

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud. 

Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang Perlindungan 
Konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.

Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:
  • Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
  • Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
  • (3) Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
  • Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
  • Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
  • Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 
Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. 
(2) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) 
Badan ini akan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau aparat pemerintah terkait. 
(3) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) 
Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain

Jumat, 06 April 2012

Mendeteksi Kerusakan Komputer dari Bunyinya

     Jangan terkecoh dengan judulnya, mungkin anda berpikir klo komputer anda error akan muncul lagunya ” Hancur Hatiku ” oleh olga wahahaha … nggak lah, jadi gini (sedikit teknis), saat komputer dihidupkan, BIOS akan melakukan yang namanya POST (power-on self test). 

    Nah POST kali ini diperlukan untuk memastikan semua sistem berfungsi sebagaimana mestinya, dan juga mencari informasi tentang hardware apa saja yang terpasang di komputer. Saat BIOS (basic input output system) mendeteksi adanya masalah saat POST, BIOS akan mengirimkan pesan kesalahan. Pada beberapa kasus, masalah tersebut dapat dideteksi lebih awal, sehingga BIOS tidak dapat mengakses video card dan tidak dapat menampilan pesan kesalahan tersebut, jika seperti ini yang terjadi, BIOS akan mengeluarkan suara “bip” yang memiliki pola tertentu sesuai dengan kesalahan yang diidentifikasinnya. Klo suara “bip” tunggal muncul setelah tampilnya pesan startup pada monitor adalah normal dan tidak ada kegagalan proses booting. “bip” yang dimaksud adalah yang dihasilkan pada saat prosedur POST belum selesai dan belum ada informasi apapun yang ditampilkan pada layar.

Jelasnya :
- Ketika komputer dihidupkan pertama kali, trus ada suara “bip” dan diikuti adanya pesan start-up (misal : hardisknya berapa, RAMnya berapa, tipe BIOSnya apa) berarti komputer NORMAL.

- Tetapi, ketika komputer dihidupkan, terus tidak ada pesan start-up, dan diikuti bunyi “bip” yang berulang-ulang, itu tandanya komputernya sedang ERROR.

Nah, tipe yang umum ada 2, yaitu : AMI BIOS & AWARD.
1. AMI BIOS
- 1x suara “bip”
Kegagalan refresh DRAM. sistem mempunyai masalah dalam mengakses memori untuk merefreshnya.

- 2x suara “bip”
Kegagalan rangkaian parity, parity bit berfungsi untuk mendeteksi dan mengkoreksi error, klo ini terjadi umumnya bermasalah pada memori atau motherboard.

- 3x suara “bip”
Kegagalan pada base memori 64K, kegagalan ini bisa disebabkan chip dalam slot memory ada yang rusak.

- 4x suara “bip”
Kegagalan pada timer. kemungkinan ada kesalahan pada satu atau lebih timer yang digunakan untuk mengontrol fungsi-fungsi pada motherboard.

- 5x suara “bip”
Kegagalan prosesor, mungkin karena kepanasan / pemasangan pada socketnya tidak pas atau benar.

- 6x suara “bip”
Kegagalan pada keyboard controller/gate A20. Keyboard controller adalah chip pada motherboard yang mengendalikan keyboard anda.
- 7x suara “bip”
Kesalahan pada prosesor.

- 8x suara “bip”
Kegagalan baca/tulis memory display.

- 9x suara “bip”
Kerusakan BIOS.

- 10x suara “bip”
Kesalahan CMOS.

- 11x suara “bip”
Kerusakan pada cache memory.

NOTE :
- Untuk no. 1,2,3 cobalah perbaiki posisi memory, bila tetap tidak bisa anda kudu ganti memory yang baru.
- Untuk no. 4,5,7,10 motherboard anda rusak.

- Untuk no. 6, coba anda perbaiki dudukan chip keyboard controller, jika masih error, gantilah dengan chip yang baru.

- Untuk no. 8, kerusakan pada memory VGA.

 Untuk no. 9, kegagalan pada chip BIOS.

 Untuk no. 11, ganti cache memory.

2. AWARD
- 1x suara “bip” panjang
Masalah pada memory, mungkin memory tidak terpasang dengan benar, bisa juga ada chip dalam memory yang sudah rusak.

- 1x suara “bip” panjang dan 2 “bip” pendek
Kesalahan pada Displaynya, kemungkinan, pemasangan VGA card tidak benar / tidak nancap dengan benar pada slot AGP / PCI X, bisa juga ada konflik antara IRQ VGA onboard dengan VGA Card.

- 1x suara “bip” panjang dan 3 “bip” pendek
Kesalahan sama denga VGA card.

- suara “bip” sambung – menyambung
Kesalahan bisa dari memori atau VGA Cardnya.

Oke Sekian Tips kali ini, semoga bermanfaat buat para Bloggers..
God Bless us !!

10 Hal yang Membuat Anda Awet Muda

Setiap Pribadi pasti menginginkan agar terlihat selalu awet muda. Seringkali mereka berpikir seperti kelihatan terlalu tua dalam hal fisik atau Pernahkan kita berpikir atau bertanya pada diri sendiri, mengapa kok saya yang beru berusia A lebih terlihat tua dibanding teman saya yang berusia B, atau mungkin Anda pernah melihat teman Anda yang walau sudah kuliah tapi wajahnya masih seperti anak SMA. Hmmm... mungkin alasannya ada dari beberapa hal di bawah ini, seperti :
1. Dilahirkan ketika ibu Anda masih muda
Berdasarkan penelitian dari University of Chicago, ibu muda masih memiliki sel telur yang sangat baik untuk fertilisasi, yang memungkinkan untuk menghasilkan anak yang lebih sehat, kuat dan berumur lebih panjang.

2. Mengkonsumsi Teh
Lebih dari 40.500 orang wanita maupun pria di Jepang yang terlibat studi tentang efek mengonsumsi teh terhadap kesehatan menunjukkan risiko penyakit jantung dan stroke yang lebih rendah dibanding mereka yang jarang mengonsumsi teh.

3. Lebih suka jalan kaki ketimbang naik kendaraan
Orang-orang yang fit selalu mengutamakan jalan kaki, apakah itu hanya untuk makan siang atau pergi ke mall. Berjalan kaki 30 menit setiap harinya akan memperpanjang umur, berdasarkan studi terhadap 2.603 wanita dan pria.

4. Menghindari minuman-minuman bersoda
Para peneliti di Boston menemukan bahwa mereka yang mengonsumsi minuman soda setiap harinya meningkatkan risiko penyakit diabetes, jantung dan gangguan metabolik lainnya. Meminum jus akan lebih sehat untuk tubuh Anda

5. Memiliki kaki yang kuat
Menurut Robert Butler, MD, dari International Longevity Center—USA in New York City, mereka yang memiliki otot-otot kaki yang lemah diperkirakan tidak akan berumur panjang karena mudah mengalami komplikasi pada tulangnya.

6. Mengkonsumsi makanan berwarna ungu
Buah-buahan seperti anggur, blueberry dan makanan lainnya yang berwarna ungu kaya akan polifenol yang sangat baik untuk mengurangi penyakit jantung, Alzheimer dan meningkatkan kemampuan sel-sel otak.

7. Memiliki berat badan ideal dan sehat
Sebuah studi dalam Journal of Pediatrics yang melibatkan 137 orang Afrika dan Amerika menyebutkan bahwa mereka yang memiliki kelebihan berat badan pada usia 14 tahun ke atas memiliki risiko diabetes dua kali lipat pada saat dewasanya.

8. Sering berinteraksi dengan teman – teman.
“Hubungan interpersonal yang baik bertindak sebagai pelawan stres dan penyeimbang hidup Anda,” ujar Micah Sadigh, PhD, seorang psikolog dari Cedar Crest College. Memiliki orang-orang yang mendukung Anda akan membuat Anda lebih sehat secara fisik dan mental. Mereka yang stres akan memiliki daya tahan tubuh yang lemah dan bisa memperpendek umur hingga 4-8 tahun.

9. Menyukai Tantangan.
“Ketika Anda merasa tertantang mengerjakan sesuatu, perhatian Anda akan terfokus dan otak akan memiliki kekuatan yang lebih besar, dan hal itu bisa memperpanjang hidup Anda,” ujar Robert S. Wilson, PhD, profesor neurological sciences and psychology at Rush University Medical Center in Chicago.

10. Tidak memiliki pembantu di rumah
Berdasarkan studi terhadap 302 orang dewasa dengan umur 70 dan 80 tahun, hanya dengan mengepel, mencuci atau membersihkan jendela beberapa jam, seseorang dapat membakar 285 kalori dan menurunkan risiko kematian hingga 30 persen.

Rabu, 04 April 2012

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)

A.    PENGERTIAN
      Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
      Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:

  •      Paten
  •      Desain Industri (Industrial designs);
  •       Merek;
  •       Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
  •       Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
  •       Rahasia dagang (trade secret).
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

      Ditjen HaKI mempunyai fungsi :

a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;

b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;

DASAR HUKUM

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya. 
  • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau 
  • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; 
  • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
1. Hak Cipta
     UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

      Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
  • Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 
  • Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 
  • Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. 
  • Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 
  • Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 
  • Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta 
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
  • Arsitektur; 
  • Peta; 
  • Seni batik; 
  • Fotografi; 
  • Sinematografi; 
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; 
  • Peraturan perundang-undangan; 
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; 
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau 
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. 
c. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • Program komputer; 
  • Sinematografi; 
  • Fotografi; 
  • Database; dan 
  • Karya hasil pengalihwujudan 
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

2. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). 
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
Istilah-Istilah Dalam Hak Paten
  • Invensi 
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  • Inventor atau pemegang Paten 
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten 
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.


3. Merk
 

Menurut ketentuan pada pasal 3 undang-undang No.14 tahun1997 (konsolidasi) :
“Hak merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hokum untuk menggunakannya”

Merek itu berupa tanda, gambar, nama, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa. Karena adanya pembedaan itu, maka hak merek terdapat beberapa jenis, yaitu :

  • Merek lukisan 
  • Merek kata 
  • Merek bentuk 
  • Merek bunyi-bunyian 
  • Merek judul
Merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Tanda pengenal, untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lain atau daerah/Negara lainnya.
  • Sarana promosi dagang. Promosi bisa melalui iklan yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik perhatian konsumen.
  • Jaminan atau mutu barang yang berkualitas, jadi tidak hanya menguntungkan bagi pihak produsen saja tetapi juga menguntungkan bagi pikak konsumen.
Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek diatur dalam pasl 8-18 undang-undang No.14 tahun 1997(konsolidasi. Setiap 1 (satu) permintaan pendaftaran hak merek hanya dapat diajukan untuk 1(satu) kelas barang atau jasa, diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut cara pedaftaran hak merek yang harus dilengkapi:
  • Surat pernyataan merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
  • Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan, jika etiket merek itu ditulis dalam bahasa asing wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia
  • Tambahan berita Negara yang memuat akta pendirian badan hokum atau salinan yang sah akta pendirian hokum apabila pemilik merek adalah badan hukum
  • Surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek dikuasakan kepada orang lain
  • Pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek yang sejenis, yang besarnya ditetapkan oleh meteri kehakiman
Dalam surat permintaan pendaftaran hak merek harus dicantumkan :

  • Tanggal, bulan dan tahun 
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek 
  • Nama lengkap dan alamat kuasa bila diajukan melalui kuasa 
  • Warna, apabila merek menggunakan unsur warna 
  • Kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang diajukan 
  • Nama Negara dan tanggal surat pemintaan pendaftaran merek yang pertama kali dibuat
Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran hak merek diatur dalam undang-undang No.14tahun 1997 (konsolidasi). Bagi setiap merek yang terdaftar dilindungi oleh undang-undang, perlindungan tersebut selama10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran hak merek. Berarti dalam jangka waktu tersebut tidak boleh ada pihak yang melanggar hak atas barang atau jasa yang terdaftar. Berdasarkan ketentuan pasal 81-84, ada 6 macam perbuatan pelanggaran hak merek, yaitu :
1. Penggunaan hak merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain
2. Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik orang lain
3. Penggunaan tanda, gambar yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya pada milik orang lain.



    Sumber : http://rks.ipb.ac.id/