Rabu, 04 April 2012

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)

A.    PENGERTIAN
      Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
      Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:

  •      Paten
  •      Desain Industri (Industrial designs);
  •       Merek;
  •       Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
  •       Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
  •       Rahasia dagang (trade secret).
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

      Ditjen HaKI mempunyai fungsi :

a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;

b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;

DASAR HUKUM

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya. 
  • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau 
  • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; 
  • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
1. Hak Cipta
     UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

      Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
  • Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 
  • Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 
  • Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. 
  • Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 
  • Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 
  • Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta 
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
  • Arsitektur; 
  • Peta; 
  • Seni batik; 
  • Fotografi; 
  • Sinematografi; 
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; 
  • Peraturan perundang-undangan; 
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; 
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau 
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. 
c. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • Program komputer; 
  • Sinematografi; 
  • Fotografi; 
  • Database; dan 
  • Karya hasil pengalihwujudan 
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

2. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). 
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
Istilah-Istilah Dalam Hak Paten
  • Invensi 
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  • Inventor atau pemegang Paten 
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten 
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.


3. Merk
 

Menurut ketentuan pada pasal 3 undang-undang No.14 tahun1997 (konsolidasi) :
“Hak merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hokum untuk menggunakannya”

Merek itu berupa tanda, gambar, nama, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa. Karena adanya pembedaan itu, maka hak merek terdapat beberapa jenis, yaitu :

  • Merek lukisan 
  • Merek kata 
  • Merek bentuk 
  • Merek bunyi-bunyian 
  • Merek judul
Merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Tanda pengenal, untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lain atau daerah/Negara lainnya.
  • Sarana promosi dagang. Promosi bisa melalui iklan yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik perhatian konsumen.
  • Jaminan atau mutu barang yang berkualitas, jadi tidak hanya menguntungkan bagi pihak produsen saja tetapi juga menguntungkan bagi pikak konsumen.
Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek diatur dalam pasl 8-18 undang-undang No.14 tahun 1997(konsolidasi. Setiap 1 (satu) permintaan pendaftaran hak merek hanya dapat diajukan untuk 1(satu) kelas barang atau jasa, diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut cara pedaftaran hak merek yang harus dilengkapi:
  • Surat pernyataan merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
  • Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan, jika etiket merek itu ditulis dalam bahasa asing wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia
  • Tambahan berita Negara yang memuat akta pendirian badan hokum atau salinan yang sah akta pendirian hokum apabila pemilik merek adalah badan hukum
  • Surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek dikuasakan kepada orang lain
  • Pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek yang sejenis, yang besarnya ditetapkan oleh meteri kehakiman
Dalam surat permintaan pendaftaran hak merek harus dicantumkan :

  • Tanggal, bulan dan tahun 
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek 
  • Nama lengkap dan alamat kuasa bila diajukan melalui kuasa 
  • Warna, apabila merek menggunakan unsur warna 
  • Kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang diajukan 
  • Nama Negara dan tanggal surat pemintaan pendaftaran merek yang pertama kali dibuat
Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran hak merek diatur dalam undang-undang No.14tahun 1997 (konsolidasi). Bagi setiap merek yang terdaftar dilindungi oleh undang-undang, perlindungan tersebut selama10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran hak merek. Berarti dalam jangka waktu tersebut tidak boleh ada pihak yang melanggar hak atas barang atau jasa yang terdaftar. Berdasarkan ketentuan pasal 81-84, ada 6 macam perbuatan pelanggaran hak merek, yaitu :
1. Penggunaan hak merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain
2. Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik orang lain
3. Penggunaan tanda, gambar yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya pada milik orang lain.



    Sumber : http://rks.ipb.ac.id/
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar