1).
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar yang memperjual belikan dana-dana
jangka panjang yaitu dana yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dalam
bentuk surat-surat berharga di bursa efek..
Secara teoritis pasar modal ( capital market ) didefinisikan
sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang baik dalam
bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang
(bonds) yang diterbitkan oleh pemerintah
BUMN maupun perusahaan swasta.
Umumnya
surat-surat berharga yang diperdagangkan dipasar modal dibedakan menjadi surat berharga
yang bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga
yang bersifat hutang umunya dikenal dengan nama obligasi (bukti pengakuan hutang dari perusahaan). Dan surat
berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham (bukti penyertaan dari perusahaan).
Pembeli modal adalah individu/lembaga yang bersedia menyisihkan
kelebihan dananhya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan
melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan
modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya. Tempat perdangannya
dinamakan bursa efek. Di
Indonesia, disebut dengan BEI.
2). Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal merupakan barang
yang diperjual belikan dipasar modal.
a). Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada
suatu Perseroan Terbatas ( PT ). Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham
adalah :
v Deviden ( bagian dari keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik saham).
v Capital gain ( keuntungan yang diperoleh
dari selisih positif harga beli dan harga jual saham).
v Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak
suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu :
1.
Saham biasa (common stock)
2.
Saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan
kedua saham ini terletak pada hak yang melekat pada saham tersebut. Yaitu hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
b). Obligasi
Obligasi adalah
surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo
sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa
tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut
pada saat jatuh tempo.
c). Surat berharga lainnya
Selain dari dua
jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai
media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga
dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
3). Para Pelaku Pasar Modal
1. Emiten
Emiten adalah
perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public) Ada beberapa
tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu memperoleh tambahan dana yang digunakan
dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki
komposisi modal.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
2. Investor
Investor (pemilik
dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu
perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas
namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga)
adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan,
koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko
atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga
tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah
pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang
saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3. Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung
bekerjanya pasar modal. sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam
melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga
penunjang tersebut yaitu Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor),
Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek
(Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola
Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
4). Lembaga yang terlibat dalam pasar modal
1. Lembaga-Lembaga Pemerintah
a). Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
b). Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
c). Departemen Teknis
d). Departemen kehakiman
2. Lembaga-lembaga Swasta
a). Notaris
b). Akuntan publik
c). Konsultan hukum
d). Badan Penilai (Appraiser)
e). Konsultan efek (Investment Advisor)
5). Prosedur Emisi
Bagi perusahaan
yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi dipasar modal harus
memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan dipasar
modal.
Mulai dari persyaratan emisi sampai ke
tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan
obligasi di pasar perdana ( primer) sampai di pasar sekunder. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
A. Tahapan Emisi
a). Tahapan persiapan
b). Penyampaian Letter Of Intent
c). Penyampaian pernyataan pendaftaran
d). Evaluasi oleh BAPEPAM
e). Dengar pendapat terbuka
B. Persyaratan Emisi
6). Primary Market
Penawaran efek
setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market).
Merupakan tempat atau sarana bagi
perusahaan yang untuk pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga
lainnya untuk publik atau masyarakat umum. Di sini dikatakan tempat karena secara
fisik masyarakat pembeli dapat bertemu dengan penjamin emisi ataupun agen
penjual untuk melakukan pesanan sekaligus membayar uang pesanan. Dikatakan
sarana karena pembeli dapat memesan melalui bank ke rekening agen penjual.
Dikatakan pertama kali karena sebelumnya perusahaan ini milik perorangan atau
beberapa pihak saja, dan sekarang menawarkan kepada masyarakat umum. Penawaran
umum awal ini yang disebut juga Initial Public Offering ( IPO ),telah mengubah
status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk.). IPO (Initial Public
Offering) merupakan bagian dari pasar primer. Di sini, perusahaan yang “go
public” akan menawarkan sahamnya ke masyarakat untuk pertama kalinya.
Pasar primer ini dibuat untuk menghimpun
modal baru dari sebuah perusahaan. Contohnya, jika sebuah perusahaan akan
mengeluarkan saham untuk menungkatkan permodalan, ini akan menjadi transaksi
primer.
Adapun tahap-tahap penawaran efek dipasar perdana sebagai berikut :
1. Pengumuman dan pendistribusian prospectus
2. Masa penawaran
3. Masa penjatahan
4. Masa pengembalian
5. Penyerahan efek
6. Pencatatan efek di bursa
7. Pasar sekunder ( secondary market )
Ciri- ciri pasar perdana :
- Emiten menjual saham kepada masyarakat luas
melalui penjamin emisi dengan harga yang
- telah disepakati antara emiten dan penjamin
emisi seperti yang tertera dalam prospectus, atau
- ada ancer-ancer harga apabila menggunakan
sistem book-building
- Pembeli tidak dipungut biaya transaksi Dll..
7). Bursa paralel
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang
menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan
melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE).
8). Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
v Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
v Sebagai sarana pemerataan pendapatan
v Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
v Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
v Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
v Sebagai indikator perekonomian negara