Kamis, 10 Mei 2012

PASAR MODAL


1). Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar yang memperjual belikan dana-dana jangka panjang yaitu dana yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dalam bentuk surat-surat berharga di bursa efek..

Secara teoritis pasar modal ( capital market ) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang
(bonds) yang diterbitkan oleh pemerintah BUMN maupun perusahaan swasta.

Umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan dipasar modal dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umunya dikenal dengan nama obligasi (bukti pengakuan hutang dari perusahaan). Dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham (bukti penyertaan dari perusahaan).

Pembeli modal adalah individu/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananhya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya. Tempat perdangannya dinamakan bursa efek. Di Indonesia, disebut dengan BEI.

2). Instrumen Pasar Modal

Instrumen pasar modal merupakan barang yang diperjual belikan dipasar modal.

a). Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas ( PT ). Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah :
v  Deviden ( bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham).
v  Capital gain ( keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham).
v  Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.

Saham yang diterbitkan emiten dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

1. Saham biasa (common stock)
2. Saham istimewa (preffered stock)

Perbedaan kedua saham ini terletak pada hak yang melekat pada saham tersebut. Yaitu hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

b). Obligasi

Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

c). Surat berharga lainnya

Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.

3). Para Pelaku Pasar Modal
1. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public) Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).

2. Investor

Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

3. Lembaga Penunjang

Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.

4). Lembaga yang terlibat dalam pasar modal

1. Lembaga-Lembaga Pemerintah

a). Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
b). Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
c). Departemen Teknis
d). Departemen kehakiman

2. Lembaga-lembaga Swasta

a). Notaris
b). Akuntan publik
c). Konsultan hukum
d). Badan Penilai (Appraiser)
e). Konsultan efek (Investment Advisor)

5). Prosedur Emisi

Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi dipasar modal harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan dipasar modal.
Mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana ( primer) sampai di pasar sekunder. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :

A. Tahapan Emisi
a). Tahapan persiapan
b). Penyampaian Letter Of Intent
c). Penyampaian pernyataan pendaftaran
d). Evaluasi oleh BAPEPAM
e). Dengar pendapat terbuka

B. Persyaratan Emisi

6). Primary Market

Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market).
Merupakan tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik atau masyarakat umum. Di sini dikatakan tempat karena secara fisik masyarakat pembeli dapat bertemu dengan penjamin emisi ataupun agen penjual untuk melakukan pesanan sekaligus membayar uang pesanan. Dikatakan sarana karena pembeli dapat memesan melalui bank ke rekening agen penjual. Dikatakan pertama kali karena sebelumnya perusahaan ini milik perorangan atau beberapa pihak saja, dan sekarang menawarkan kepada masyarakat umum. Penawaran umum awal ini yang disebut juga Initial Public Offering ( IPO ),telah mengubah status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk.). IPO (Initial Public Offering) merupakan bagian dari pasar primer. Di sini, perusahaan yang “go public” akan menawarkan sahamnya ke masyarakat untuk pertama kalinya.
Pasar primer ini dibuat untuk menghimpun modal baru dari sebuah perusahaan. Contohnya, jika sebuah perusahaan akan mengeluarkan saham untuk menungkatkan permodalan, ini akan menjadi transaksi primer.

Adapun tahap-tahap penawaran efek dipasar perdana sebagai berikut :

1. Pengumuman dan pendistribusian prospectus
2. Masa penawaran
3. Masa penjatahan
4. Masa pengembalian
5. Penyerahan efek
6. Pencatatan efek di bursa
7. Pasar sekunder ( secondary market )

Ciri- ciri pasar perdana :
  1. Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang
  2. telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospectus, atau
  3. ada ancer-ancer harga apabila menggunakan sistem book-building
  4. Pembeli tidak dipungut biaya transaksi Dll..

7). Bursa paralel

Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).


8). Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:

v Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
v Sebagai sarana pemerataan pendapatan
v Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
v Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
v Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
v Sebagai indikator perekonomian negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar