Jumat, 17 Januari 2014

Tugas softskill : Jika Aku Menjadi Seorang Akuntan Publik.

Harus diakui sampai saat ini masih banyak yang masih bingung atau “galau” pekerjaan apa yang harus dipilih bagi seorang lulusan D3, S1 atau S2 sekalipun.
Sebelum saya terlena atau kebingungan untuk memikirkan hal tersebut, disini saya akan mencoba menuliskan hal-hal apa saja yang harus saya lakukan apabila saya menjadi seorang Akuntan Publik.
Menjadi seorang akuntan publik yang sangat banyak diminati oleh banyak orang, khususnya orang-orang seperti saya pribadi yang mempunyai latar pendidikan akuntansi maupun manajemen keuangan. Namun tidak semua seorang bisa menempati sebagai akuntan publik karena pada akuntan publik harus memiliki kode etik sebagai seorang akuntan yang baik dan juga peranan yang tidak semua orang bisa menyanggupi. 

Berikut adalah kode etik sebagai seorang akuntan publik dan peran-peran sebagai akuntan publik.
A. Kode etik standar nasional akuntan publik
  • Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
  • Tanggung Jawab profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. 
  • Kepentingan Publik.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
  • Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  • Obyektivitas.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
  • Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

B. Peran seorang akuntan publik :
  1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
  2. Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
  3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.

Menurut saya, menjadi seorang akuntan publik harus memiliki profesionalitas yang tinggi terhadap tanggung jawabnya. Selain tanggung jawabnya kepada klien, rekan se-profesi, dan tanggung jawab lainnya. Seorang akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab lainnya yakni :
  1. Tanggung jawab social yang berupa pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan se-profesi dengan tidak hanya mencari keuntungan sendiri.
  2. Sensitif menggunakan pertimbangan professional dan moral.
  3. Bertindak dengan suatu cara yang akan melayani kepentingan masyarakat, menghormati kepercayaan publik luas, dan menunjukkan komitmen terhadap profesinalitas.
  4. Menjalankan semua kewajiban professional dengan integritas.
  5. Menjaga obyektivitas dan bebas dari konflik atau benturan kepentingan agar terciptanya image yang baik di mata masyarakat luas.
  6. Mematuhi standar teknis dan standar etika profesi dan secara terus-menerus meningkatkan kompetensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar