Senin, 02 Januari 2012

BAB VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

# Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan / Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

# Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
  • Koperasi Pemakaian
  • .Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
  • .Koperasi Simpan Pinjam

# Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

# Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk

# Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
# Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
  • KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
  • Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Sumber : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar