Senin, 02 Januari 2012

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI

# Modal 
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
 
# Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992
  • Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
  • Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
# Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
 
# Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar